Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Realisasi Dana Bagi Hasil Pemprov Sulsel di 2024 Nyebrang ke Tahun Anggaran 2025

Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 untuk kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan dialihkan ke tahun anggaran 2025. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala BKAD Sulsel Salehuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 untuk kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan dialihkan ke tahun anggaran 2025. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel, Salehuddin.

Menurut Salehuddin, Pemprov Sulsel baru akan memulai proses pembayaran DBH kepada kabupaten dan kota pada Maret 2024.

"Baru mau bayar bulan tiga (Maret), semua kabupaten dan kota. Belum ditransfer, baru mau ditransfer," jelasnya pada Jumat (25/10/2024).

Dia menambahkan, terdapat realisasi DBH yang akan ditransfer pada tahun anggaran 2025, dan untuk mengantisipasi hal ini, Pemprov Sulsel akan menganggarkannya di APBD 2025.

 "Ada yang menyeberang, tapi nyebrangnya kami sudah anggarkan di 2025. Beda dulu tidak pernah diproyeksikan pembayaran utang," ungkap Salehuddin.

Dalam APBD 2025, akan dimasukkan utang DBH tahun 2024. "DBH 2025 tetap dianggarkan full itu, 12 ditambah kurang bayar tahun ini," katanya.

Terkait APBD 2025, Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan, telah mengungkapkan rancangan 'APBD Sehat', yang dirancang untuk menjaga stabilitas keuangan Pemprov.

"Kita sedang mendesain APBD yang sehat, itu dibutuhkan untuk mendesain provinsi yang sehat," jelasnya.

Prof Zudan menekankan pentingnya efisiensi anggaran, termasuk mengalihkan aktivitas tertentu ke platform digital. 

Contohnya, apel pagi yang dilakukan melalui Zoom untuk mengurangi biaya dan waktu.

"Rapat-rapat bisa kita buat lebih efektif. Misalnya 12 kali rapat di hotel kita selesaikan 6 kali," tuturnya.

BKAD juga sedang menghitung beban belanja pegawai di APBD 2025. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), proporsi belanja pegawai maksimal ditetapkan sebesar 30 persen dari total belanja APBD. 

Saat ini, belanja pegawai di APBD Sulsel 2025 masih berada di kisaran 40 persen.

"Belum final dihitung, ada di angka 40-41 persen," kata Salehuddin

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved