Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Perjalanan Kasus Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin hingga Ditetapkan Tersangka

Dia dilaporkan ke Bawaslu Luwu, usai disinyalir melakukan pengarahan yang menguntungkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Muh Sauki Maulana
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ahkam Basmin Mattayang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ahkam Basmin Mattayang terseret kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Pasalnya, penyidik Polres Luwu telah menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka usai adanya Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.

Dia dilaporkan ke Bawaslu Luwu, usai disinyalir melakukan pengarahan yang menguntungkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Bawaslu Luwu awalnya menerima informasi awal adanya rekaman suara yang diduga Ahkam Basmin di dalam satu forum bersama teanag honorer.

Rekaman suara berdurasi 9.16 menit itu, lantas viral di media sosial.

Belakangan, rekaman itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Luwu dengan nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.

Hingga akhirnya, laporan tersebut diproses dan dibahas di tingkat Sentra Gakkumdu.

Setelah dilakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan, Sentra Gakkumdu sepakat untuk melanjutkan proses penanganan ke tahap penyidikan pada, Jumat (11/10/2024).

Koordinator Sentra Gakkumdu, unsur Bawaslu, Asriani Baharuddin mengaku, kasus tersebut masuk dalam kategori duhaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan pejabat ASN Pemda Luwu.

Asriani pun membenarkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan itu berawal dari laporan masyarakat.

Sementra itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menerangkan, penetapan Ahkam Basmin berdasar Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.

Dari laporan itu, dilakukan penyidikan dan gelar perkara sebelum akhirnya Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (18/10/2024).

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody, Jumat (25/10/2024).

Kata Jody, sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved