Pilkada Luwu
Perjalanan Kasus Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin hingga Ditetapkan Tersangka
Dia dilaporkan ke Bawaslu Luwu, usai disinyalir melakukan pengarahan yang menguntungkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ahkam Basmin Mattayang terseret kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Pasalnya, penyidik Polres Luwu telah menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka usai adanya Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Dia dilaporkan ke Bawaslu Luwu, usai disinyalir melakukan pengarahan yang menguntungkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.
Sebelum ditetapkan tersangka, Bawaslu Luwu awalnya menerima informasi awal adanya rekaman suara yang diduga Ahkam Basmin di dalam satu forum bersama teanag honorer.
Rekaman suara berdurasi 9.16 menit itu, lantas viral di media sosial.
Belakangan, rekaman itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Luwu dengan nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Hingga akhirnya, laporan tersebut diproses dan dibahas di tingkat Sentra Gakkumdu.
Setelah dilakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan, Sentra Gakkumdu sepakat untuk melanjutkan proses penanganan ke tahap penyidikan pada, Jumat (11/10/2024).
Koordinator Sentra Gakkumdu, unsur Bawaslu, Asriani Baharuddin mengaku, kasus tersebut masuk dalam kategori duhaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan pejabat ASN Pemda Luwu.
Asriani pun membenarkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan itu berawal dari laporan masyarakat.
Sementra itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menerangkan, penetapan Ahkam Basmin berdasar Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Dari laporan itu, dilakukan penyidikan dan gelar perkara sebelum akhirnya Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (18/10/2024).
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody, Jumat (25/10/2024).
Kata Jody, sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.
VIDEO: Penetapan Bupati Luwu Terpilih, Dhevy Bijak Pakai Ikat Kepala Pasappu |
![]() |
---|
Makna Ikat Kepala 'Pasappu' Dipakai Dhevy Bijak saat Pentapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih |
![]() |
---|
Pata-Devi Habiskan Rp495 Juta Menangkan Pilkada Luwu, Arham Rp57 Juta Tapi Suaranya Juru Kunci |
![]() |
---|
Agussalim-Erwin Barabba Unggul di TPS Ketua DPC Gerindra Luwu |
![]() |
---|
11 ASN di Luwu Diduga Tak Netral Saat Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.