Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

11 ASN di Luwu Diduga Tak Netral Saat Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menerima satu laporan dugaan pelanggaran selama proses penghitungan suara di TPS

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI MAULANA
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa KPU Luwu, Asriani Baharuddin. 

BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menerima satu laporan dugaan pelanggaran selama proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sedang dikaji lebih lanjut oleh pihak Bawaslu.

"Untuk laporan yang masuk, ada satu. Status laporannya bisa dicek di papan informasi setelah kami melakukan kajian awal," ujar Asriani, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, laporan tersebut masih harus melalui proses verifikasi untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum dilanjutkan.

Tak netral

Selain itu, Bawaslu Luwu juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye.

"Kami sudah memanggil mereka ke kantor untuk dimintai keterangan, berdasarkan laporan yang diterima," kata Asriani.

Menurutnya, para ASN tersebut diduga melanggar aturan netralitas karena kedapatan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Bahkan, ada yang memakai kaos bergambar pasangan calon (paslon) saat berada di lokasi kampanye," ungkapnya.

Asriani menjelaskan, beberapa ASN juga dilaporkan menunjukkan dukungan secara terang-terangan dengan mengangkat jari tangan sebagai simbol nomor urut paslon tertentu.

"Tindakan ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Luwu akan terus mendalami laporan ini dan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku untuk menegakkan integritas pelaksanaan Pemilu 2024.(*)
 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved