Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilgub Sulsel, Gakkumdu Dalami Kasus Kepala SMPN 22 Makassar
Penyidikan dilakukan setelah tim Gakumdu menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan netralitas yang dilakukan S dalam konteks Pilgub Sulsel
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala SMPN 22 Makassar Hj Salma kini memasuki babak baru.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel.
Penyidikan dilakukan setelah tim Gakumdu menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan netralitas yang dilakukan oleh S dalam konteks Pilgub Sulsel.
Kepala SMPN 22 Makassar tersebut diduga terlibat dalam aktivitas yang mendukung salah satu pasangan calon.
Hal ini dinilai berpotensi melanggar kode etik ASN dalam pemilihan kepala daerah.
"Terkait pengembangannya kasus melibatkan Kepsek SMP 22 Makassar, kita sudah masuk dalam tahap penyidikan dan memang dilaporkan oleh salah satu masyarakat," kata Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (25/10/2024) sore.
Rahmat Hidayat mengaku sejak, Kamis (24/10/2024) kemarin, sudah tiga kepala sekolah yang dipanggil dan periksa oleh Gakkumdu.
"Salah satunya terlapor Kepsek SMP 22 (S), kemudian saksi dari kepsek SMP 30 Makassar (E) dan Kepsek SMP 33 Makassar (AA)," tambahnya.
Tak hanya itu, penyudik juga telah mendengar keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin
Terlapor S dijerat pasal 188 junto pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Yang mana, S diduga mengambil tindakan menguntungkan salah satu Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur di Pilgub Sulsel.
Rahmat melanjutkan, jika dua kepala sekolah lain, guru, dan kepala dinas yang diperiksa masih berstatus saksi.
Selain itu, Gakumdu juga telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP) di lokasi yang dilaporkan.
"Kita sudah melihat langsung TKP kemudian memeriksa orang yang membuat acara tersebut," jelas Rahmat.
Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Libatkan Kepala SMPN 22 Makassar
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Di Depan Husniah Talenrang, ASN Gowa Kumpul-kumpul Uang untuk Pendidikan hingga Bedah Rumah |
![]() |
---|
1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Pasca 29 Agustus, Wali Kota Pastikan Makassar Aman dan Terkendali |
![]() |
---|
Bupati Takalar Instruksikan Perpanjangan Jam Layanan RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.