Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilgub Sulsel, Gakkumdu Dalami Kasus Kepala SMPN 22 Makassar

Penyidikan dilakukan setelah tim Gakumdu menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan netralitas yang dilakukan S dalam konteks Pilgub Sulsel

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
Penyidik Gakkumdu, Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (25/10/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala SMPN 22 Makassar Hj Salma kini memasuki babak baru. 

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel. 

Penyidikan dilakukan setelah tim Gakumdu menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran aturan netralitas yang dilakukan oleh S dalam konteks Pilgub Sulsel

Kepala SMPN 22 Makassar tersebut diduga terlibat dalam aktivitas yang mendukung salah satu pasangan calon. 

Hal ini dinilai berpotensi melanggar kode etik ASN dalam pemilihan kepala daerah. 

"Terkait pengembangannya kasus melibatkan Kepsek SMP 22 Makassar, kita sudah masuk dalam tahap penyidikan dan memang dilaporkan oleh salah satu masyarakat," kata Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (25/10/2024) sore. 

Rahmat Hidayat mengaku sejak, Kamis (24/10/2024) kemarin, sudah tiga kepala sekolah yang dipanggil dan periksa oleh Gakkumdu. 

"Salah satunya terlapor Kepsek SMP 22 (S), kemudian saksi dari kepsek SMP 30 Makassar (E) dan Kepsek SMP 33 Makassar (AA)," tambahnya. 

Tak hanya itu, penyudik juga telah mendengar keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin 

Terlapor S dijerat pasal 188 junto pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.  

Yang mana, S diduga mengambil tindakan menguntungkan salah satu Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur di Pilgub Sulsel

Rahmat melanjutkan, jika dua kepala sekolah lain, guru, dan kepala dinas yang diperiksa masih berstatus saksi. 

Selain itu, Gakumdu juga telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP) di lokasi yang dilaporkan. 

"Kita sudah melihat langsung TKP kemudian memeriksa orang yang membuat acara tersebut," jelas Rahmat. 

Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Libatkan Kepala SMPN 22 Makassar 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved