Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ronald Tannur Kini Tak Bisa Bergerak Bebas, Rumah Orangtua Digeledah dan Dicegah ke Luar Negeri

Gregorius Ronald Tannur (GRT) sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan berujung kematian

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
TRIBUN JATIM/TONI HERMAWAN
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

SURABAYA, TRIBUN-TIMUR.COM - Gregorius Ronald Tannur (GRT) sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhi hukuman penjara selama lima tahun menyusul ditangkapnya tiga orang hakim PN Surabaya lantaran ketahuan menerima suap. Anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut batal menghirup udara bebas.

Lalu dimana keberadaan Ronald Tannur saat ini?

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Edward Tannur.

Qohar menuturkan penggeledahan kediaman Edward Tannur dilakukan pada Rabu (23/10/2024) kemarin atau saat tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan.

Namun, dia enggan untuk menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung tersebut. Saat penggeledahan tidak terlihat Ronald Tannur.

"Ronald Tannur sudah kami lakukan pemantauan mulai kemarin kita ikuti terus. Bahkan, tadi malam orang tua Ronald Tannur kami lakukan penggeledahan. Untuk di mananya (kediaman Edward Tannur), tidak saya sampaikan sekarang, ya. Yang pasti akan kami mintai keterangan juga yang bersangkutan," katanya, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Rekam Jejak Heru Hanindyo, Erintuah dan Mangapul 3 Hakim Tersangka Suap Rp20 M Ronald Tannur

Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut.

Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.

"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.

Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut.

Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.

"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.

Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

"Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," kata Mia.

Baca juga: KY Usul Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved