Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ronald Tannur Anaknya Berani Main Suap Hakim, Ternyata Hanya Segini Harta Kekayaan Edward Tannur

Penangkapan Zarof ini menjadi bagian dari investigasi besar terkait dugaan suap terhadap majelis hakim kasus kontroversial Ronald Tannur

Editor: Edi Sumardi
DPR
Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari PKB sekaligus ayah Ronald Tannur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dugaan adanya mafia peradilan di Indonesia semakin terkuak setelah tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan Zarof ini menjadi bagian dari investigasi besar terkait dugaan suap terhadap majelis hakim yang menangani kasus kontroversial Gregorius Ronald Tannur.

Kasus ini bermula dari keputusan bebas yang diterima Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, yang didakwa menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Keputusan tersebut memancing sorotan publik dan memicu Kejagung untuk bertindak cepat. 

Tim Kejaksaan bahkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memimpin sidang Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim ini diduga menerima suap dari pengacara Tannur, Lisa Rahmat, untuk mengamankan putusan bebas bagi kliennya.

Namun, upaya suap ternyata tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama.

Di tingkat kasasi, pihak Tannur diduga berusaha mempengaruhi hakim agung dengan bantuan Zarof sebagai makelar kasus.

Sosok Edward Tannur Ayah Gregorius Ronald Tannur, Eks Anggota DPR Fraksi PKB

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Lisa menyiapkan dana suap sebesar Rp 5 miliar yang dialokasikan untuk tiga hakim agung di tingkat kasasi.

Zarof kemudian ditangkap di Bali, dan dalam penggeledahan di hotel tempatnya menginap, serta di rumah pribadinya di kawasan Senayan, Jakarta, tim penyidik menemukan harta mengejutkan: uang tunai hampir Rp 1 triliun, terdiri dari berbagai valuta asing dan lebih dari 51 kilogram emas batangan.

Temuan fantastis ini membuat penyidik terkejut, mengingat jumlah harta ini jauh melebihi LHKPN Zarof yang dilaporkannya pada 2022 senilai Rp 51 miliar.

Abdul Qohar mengungkapkan, "Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar dugaan kami," dalam konferensi pers yang diadakan Jumat (25/10/2024). Kejagung kini terus menelusuri asal-usul kekayaan mencengangkan ini serta keterkaitannya dengan dugaan mafia peradilan di Mahkamah Agung.

Kekayaan Edrward Tannur

Anaknya terlibat dalam kasus suap hakim, berapa harta kekayaan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur?

Edward Tannur merupakan mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved