Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman Terancam Sanksi, Belum Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Sudah satu bulan Danny Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi kampanye, namun belum laporkan sumbangan dana kampanye.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya. KPU Sulsel akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.

Sudah satu bulan lamanya Danny Pomanto - Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi kampanye.

Dalam kampanye selama satu bulan ini, KPU meminta paslon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.

Sanksi akan didapatkan jika dua pasangan calon tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Di mana batas untuk pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye akan berakhir pada 24 Oktober 2024.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan setiap kandidat akan menerima sanksi dari KPU jika dalam waktu yang ditentukan tidak melaporkan LPSDK mereka.

"Maka yang terpilih tidak akan diusulkan untuk diajukan namanya untuk dilantik kalau dia terpilih," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (23/10/2024).

Adapun, kata Adi, setiap pasangan calon yang bertarung saat ini aktif bersosialisasi dengan KPU Sulsel.

"Kami optimislah karena komunikasi kami sama setiap paslon itu aktif dengan peserta pemilihan ini melalui LO dengan KPU provinsi," ungkapnya.

Adi mengaku jika KPU Sulsel telah bersurat kepada setiap peserta untuk segera melaporkan penerimaan sumbangan dana klampanye mereka KPU.

"Paling lambat besok dan Paling lambat hari ini untuk pembukuannya dan besok penyampaiannya paling lambat," ujarnya.

Bahkan, setiap KPU kabupaten/kota juga diminta untuk selalu standby tetap dilokasi guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan.

"Itu untuk memastikan proses pelaporan tidak ada kendala yang dialami oleh peserta pemilu itu bagian dari fungsi KPU sebagai lembaga pelayanan dengan slogan KPU melayani," kata Adi.

"Itu betul-betul kita menerapkan setiap tahapan-tahapan yang berlangsung di pemilihan kali ini," tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada paslon yang menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved