Presiden Prabowo
Besaran Gaji Paspampres Prabowo Subianto, Golongan I dan II Beda, Jenderal Bintang 4 Tertinggi
Paspampres memiliki tugas penting, memastikan keselamatan Presiden. Lantas berapa besaran gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkatnya di TNI?
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.
Tunjangan Paspampres:
Sementara itu, untuk tunjangan TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
- KSAL, KSAU, KASAD*: Rp 37.810.500
- Wakil KSAL, KSAU, KASAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Tiba-tiba Anies Baswedan Puji Presiden Prabowo: Indonesia Lebih Berwibawa |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Prestasi Kolonel Anton Ajudan Presiden Prabowo, Pilot Tempur Lulusan Luar Negeri |
![]() |
---|
Fix Ajudan Presiden Prabowo dari 3 Matra TNI, Kolonel Infantri Wahyo Yuniartoto Calon Terkuat |
![]() |
---|
Sosok Kombes Ahrie Sonta Calon Tunggal Ajudan Prabowo Utusan Kapolri, Lulusan Akpol 2002 |
![]() |
---|
Adu Kehebatan 4 Calon Ajudan Presiden Prabowo, Kopassus hingga Infanteri, Satu Polisi Pangkat Kombes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.