Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Prabowo

Besaran Gaji Paspampres Prabowo Subianto, Golongan I dan II Beda, Jenderal Bintang 4 Tertinggi

Paspampres memiliki tugas penting, memastikan keselamatan Presiden. Lantas berapa besaran gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkatnya di TNI?

Editor: Ansar
Paspampres
Ilustrasi Paspampres - Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Gaji Paspampres Golongan II Bintara:

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 2.032.600

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved