Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Prabowo

Besaran Gaji Paspampres Prabowo Subianto, Golongan I dan II Beda, Jenderal Bintang 4 Tertinggi

Paspampres memiliki tugas penting, memastikan keselamatan Presiden. Lantas berapa besaran gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkatnya di TNI?

Editor: Ansar
Paspampres
Ilustrasi Paspampres - Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

*) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara  (KSAU), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

Tunjangan Lain:

- Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

- Tunjangan beras 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak

- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved