Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Simak, Begini Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKHW di BHP Makassar yang Wajib Diketahui

Dalam mengajukan SKHW, pemohon harus memperhatikan bahwa yang berhak mendapatkan warisan.

BHP Makassar
Gedung Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. 

Dokumen ini menjelaskan kondisi pewaris yang telah meninggal, identitas ahli waris yang sah, serta rincian mengenai pembagian harta warisan

Sesuai Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya dapat terjadi setelah kematian, yang menjadi dasar penerbitan SKHW.

SKHW juga berfungsi sebagai bukti legal yang memberitahukan pihak ketiga, termasuk lembaga pemerintahan dan perbankan, bahwa proses pewarisan telah resmi, sehingga mereka dapat melanjutkan administrasi peralihan hak

Prosedur dan Persyaratan Pengajuan SKHW di BHP Makassar

Dalam mengajukan SKHW, pemohon harus memperhatikan bahwa yang berhak mendapatkan warisan adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris dan pasangan perkawinan Pewaris (suami/istri pewaris). 

4 Langkah prosedur penerbitan SKHW di BHP Makassar:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKHW kepada Kepala BHP Makassar disertai dengan dokumen persyaratan lengkap;
  2. Proses verifikasi berkas oleh BHP Makassar dan pemanggilan pemohon dan ahli waris yang dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan
  3. Pembayaran PNBP SKHW;
  4. SKHW ditandatangani dan diserahkan kepada Pemohon.

Untuk dapat mengajukan permohonan SKHW di BHP Makassar, pemohon dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dan surat kuasa dari Ahli Waris (jika dikuasakan)
  2. Foto kopi Akta Kematian
  3. Foto kopi Akta Perkawinan
  4. Foto kopi Akta Kelahiran Ahli Waris
  5. Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  6. Identitas para pihak/ ahli waris
  7. Dokumen lainnya yang diperlukan untuk memperjelas dokumen persyaratan pengganti yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.

Seluruh dokumen persyaratan yang bukan merupakan dokumen elektronik atau ditandatangani secara elektronik, diserahkan dalam bentuk Salinan/fotocopy yang dilegalisir oleh notaris.

Biaya Pengurusan SKHW di BHP Makassar

  • Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 200.000,- (per surat)
  • Salinan Surat :
  1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
  2. Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 20.000,- (per surat keterangan)

(Biaya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Pengecualian dalam Penerbitan SKHW

Namun, perlu diketahui bahwa penerbitan SKHW memiliki beberapa pengecualian penting. Berdasarkan ketentuan Pasal 838 KUHPerdata, SKHW tidak dapat diperuntukkan bagi ahli waris yang terbukti:

  1. Membunuh atau mencoba membunuh pewaris
  2. Berdasarkan putusan pengadilan, pernah dihukum karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih berat
  3. Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat
  4. Menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris

Pentingnya SKHW dalam Proses Pewarisan

SKHW menjadi bukti otentik yang menunjukkan status seseorang sebagai ahli waris yang sah. Dokumen ini sangat penting dalam proses pembagian warisan dan pengurusan harta peninggalan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved