Pasien RSKD Dadi Meninggal
Kronologi Pasien Asal Bulukumba Meninggal di RSKD Dadi Makassar, 2 Perawat Diperiksa Polisi
Dua petugas RSKD Dadi Makassar diperiksa polisi terkait meninggalnya seorang pasien ODGJ asal Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
"Kemudian diberi terapi baik oral (minum obat) kalau tidak mampan biasanya dokter instruksikan pasien di suntik. Jika keadaannya sudah tenang itu akan dilepas kembali," sebut Sukirman.
Namun pada pukul 21.00 Wita, pasien ditemukan telah meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal.
Pasien berinisial SA itu, diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Jl Lanto Dg Pasewang, Makassar, Jumat pekan lalu.
Informasi yang beredar, meninggalnya SA diduga tidak wajar.
Pasalnya, keluarga korban mendapati adanya luka di bagian tubuh korban.
"Lukanya ada di atas alis sebelah kiri, juga di bawah kelopak mata sama ada bekas jeratan di leher," ujar Aswan (24) saat dikonfirmasi tribun, Senin (21/10/2024) siang.
Selain itu, Aswan mengaku tidak mendapat jawaban yang valid dari rumah sakit ihwal kematian almarhum.
"Setelah berembuk keluarga, saya langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Karena ini diduga tidak wajar," jelasnya.
Sementara Plt Kabid Humas RSKD Dadi, Sukirman mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat SA sementara dalam perawatan di IGD.
Saat itu, SA kata dia, tiba-tiba mengamuk dan hendak keluar dari area rumah sakit.
"Sekitar pukul 16:00 Wita, Jumat itu. Pasien awalnya terlihat tenang namun tiba-tiba menjadi gelisah yang mengakibatkan terjadinya perkelahian (antar pasien)," kata Sukirman ditemui di kantornya.
Melihat peristiwa keributan antara pasien itu, dua petugas penjaga RSKD Dadi Makassar langsung mengamankan SA dengan metode restrain.
Metode itu sesuai aturan yang berlaku bagi pasien dalam gangguan jiwa.
Diketahui restrain adalah tindakan untuk membatasi gerakan seseorang dengan alat mekanik atau manual untuk mencegah bahaya dan mengendalikan perilaku.
Restrain hanya dilakukan jika perilaku pasien tidak dapat dikendalikan dengan cara lain.
Restrain tidak boleh menyebabkan bahaya atau digunakan sebagai hukuman
"Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, pasien (SA) kemudian direstrain sesuai dengan prosedur standar dalam kasus seperti ini. Namun, pada pukul 21.00 wita, pasien ditemukan telah meninggal dunia," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.