Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasien RSKD Dadi Meninggal

Buntut Pasien Meninggal di RS Dadi Makassar, 2 Perawat Tersangka

Dua perawat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien ODGJ RSKD Dadi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar ditetapkan tersangka oleh polisi akibat meninggalnya pasien berinisial SA (42).

Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024) sore.

Dua perawat yang masing-masing berinisial N itu, kata Devi, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat menjalankan tugasnya dalam pengawasan pasien ODGJ.

"Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian duu petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," ujar Devi.

Kedua perawat tersebut disangkakan pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian. 

"Pasal 361 dan 359 KUHP, terkait kelalaian karena gak sengaja" ujarnya.

Berdasarkan data, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan pasal 361 KUHP mengatur tentang hal lain. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasien RSKD Dadi Meninggal Ada Bekas Jeratan Tali di Leher, Keluarga Lapor Polisi 

Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. 
 
Devi juga mengatakan, pihak kepolisian juga sudah melakukan proses autopsi terhadap jasad SA pada Sabtu (19/10/2024) lalu. 

Kronologi 

Dua petugas Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, diperiksa polisi akibat meninggalnya seorang pasien ODGJ asal Kabupaten Bulukumba, inisial SA (42), Jumat pekan lalu.

Dua petugas yang masing-masing  berinisial N itu, diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

"Saat ini penyidik masih memeriksa dua perawat yang berdinas pada saat kejadian," kata Plt Kabid Humas RSKD Dadi, Sukirman saat ditemui di kantornya, Senin (21/10/2024) siang.

"Sekarang keduanya masih di Polrestabes belum pernah pulang. Info sekarang masih status saksi, nanti kami tunggu info jelas dari kepolisian yang kami tahu mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan," sambungnya.

Sukirman mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada kemungkinan dua pegawai yang berjaga itu lalai saat menangani korban.

Begitupun penyebab kematian korban, karena masih dalam penyelidikan.

"Kami masih menunggu hasil autopsi forensik dan kami juga sudah koordinasi ke Polrestabes dan RS Bhayangkara tapi kami belum dapat jawabannya penyebab kematian dari korban," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved