Pasien RSKD Dadi Meninggal
Kronologi Pasien Asal Bulukumba Meninggal di RSKD Dadi Makassar, 2 Perawat Diperiksa Polisi
Dua petugas RSKD Dadi Makassar diperiksa polisi terkait meninggalnya seorang pasien ODGJ asal Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua petugas Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, diperiksa polisi akibat meninggalnya pasien ODGJ asal Kabupaten Bulukumba, inisial SA (42), Jumat (18/10/2024).
Dua petugas yang masing-masing berinisial N itu, diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
"Saat ini penyidik masih memeriksa dua perawat yang berdinas pada saat kejadian," kata Plt Kabid Humas RSKD Dadi, Sukirman saat ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Senin (21/10/2024) siang.
"Sekarang keduanya masih di Polrestabes belum pernah pulang. Info sekarang masih status saksi, nanti kami tunggu info jelas dari kepolisian yang kami tahu mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan," sambungnya.
Sukirman mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada kemungkinan dua pegawai yang berjaga itu lalai saat menangani korban.
Begitupun penyebab kematian korban karena masih dalam penyelidikan.
"Kami masih menunggu hasil autopsi forensik dan kami juga sudah koordinasi ke Polrestabes dan RS Bhayangkara tapi kami belum dapat jawabannya penyebab kematian dari korban," ungkapnya.
Baca juga: Pasien RSKD Dadi Meninggal Ada Bekas Jeratan Tali di Leher, Keluarga Lapor Polisi
Lebih lanjut Sukirman menjelaskan, mulanya terlibat keributan dengan pasien lain di dalam ruang perawatan Kenari.
Di saat bersamaan, ada lima pasien lain turut mengamuk dari total 60 pasien di dalam ruangan tersebut.
"Kita tidak bisa hindari (perkelahian) karena korban mencoba ingin melarikan diri dengan mendobrak pintu pada saat pasien semua dikeluarkan untuk makan dan minum obat," ungkapnya.
Saat SA mengamuk, lanjut Sukirman, petugas pun mengambil langkah disertrain untuk menenangkan korban.
Saat keributan terjadi bersamaan lima pasien lain, hanya dua petugas yang berjaga.
"Jadi perawat kemungkinan tidak mampu menangani dan kewalahan," ungkapnya.
Demi menjaga keselamatan pasien dan petugas, lanjut Sukirman, pasien kemudian direstrain sesuai dengan prosedur standar dalam menangani kasus pasien mengamuk.
Sukirman menyebut direstrain adalah tindakan pengamanan dengan cara fiksasi atau diamankan di tempat tidur dengan kaki dan tangan terikat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.