Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Prabowo

Penampilan Titiek Soeharto saat Pelantikan Prabowo Curi Perhatian, Beda Selvi Ananda

Proses pelantikan dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Pesona Titiek Soeharto saat hadiri pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI. 

Menurut informasi, Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, syarat atau alasan pembatalan perkawinan sebagai berikut:

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang

2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah

3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi

4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum

5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung

Sementara itu, alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat.

Enam alasan itu sebagai berikut:

1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya

3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain

5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved