Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Prabowo

Penampilan Titiek Soeharto saat Pelantikan Prabowo Curi Perhatian, Beda Selvi Ananda

Proses pelantikan dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Pesona Titiek Soeharto saat hadiri pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penampilan Titiek Soeharto mantan istri Presiden RI Prabowo Subianto mencuri perhatian.

Selain Titiek Soeharto, istri Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda juga menjadi perhatian.

Banyak yang mengira Titiek Soeharto tak hadiri pelantikan Prabowo, namun hal itu tak benar.

Prabowo kini menjabat Presiden ke-8 Republik Indonesia periode 2024-2029.

Begitu pula dengan Gibran Rakabuming yang juga telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut dilakukan di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) pagi.

Proses pelantikan dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani.

Gibran Rakabuming hadir ke lokasi pelantikan lebih awal.

Mantan Wali Kota Solo tersebut didampingi oleh sang istri, Selvi Ananda.

Pesona Selvi Ananda terpancar dengan kebaya berwarna merah terangnya.

Body Selvi Ananda yang ramping membuat kebaya itu cocok melekat di tubuhnya.

Atasan kebaya merah tersebut dipadukan dengan selendang merah yang tersampir di pundak kanannya.

Selendang itu 'dimatikan' dengan sebuah bros besar warna putih di dada kanan Selvi.

Bros itu matching dengan kalung dan anting berlian putih yang menambah kesan mewah pada penampilan ibu dua anak tersebut

Untuk bawahannya, Selvi mengenakan kain jarik corak sido mukti warna cokelat.

Rambutnya disanggul kecil dengan hiasan manis di atas sanggulnya.

Sementara itu Prabowo hadir setelah Gibran Rakabuming.

Presiden ke-8 Republik Indonesia ini datang didampingi oleh sang anak, Didit Hediprasetyo dan Mayor Teddy.

Pesona Selvi Ananda berkebaya merah (TribunNewsmaker Kolase | YouTube Sekretariat Presiden)
Pesona Selvi Ananda berkebaya merah (TribunNewsmaker Kolase | YouTube Sekretariat Presiden)

Lantas kemana Titiek Soeharto?

Rupanya, mantan istri Prabowo tersebut sudah hadir lebih awal dan lebih dulu duduk di kursinya.

Tampak Titiek Soeharto bercengkerama hingga berfoto dengan sejumlah tamu undangan.

Titiek Soeharto tampil lebih kalem dan selalu memukau di usianya yang sudah 65 tahun.

Sama seperti Selvi Ananda, Titiek memakai juga memakai kebaya.

Pesona Titiek Soeharto berkebaya ungu muda (TribunNewsmaker Kolase | YouTube Sekretariat Presiden)
Pesona Titiek Soeharto berkebaya ungu muda (TribunNewsmaker Kolase | YouTube Sekretariat Presiden)


Kebaya Titiek Soeharto berwarna kalem, yakni ungu pastel.

Warna ungu kalem itu dipadukan dengan selendang biru pastel yang menambah kesan kalem dan soft pada penampilan Titiek Soeharto.

Rambutnya disanggul besar dengan hiasan roncean melati di bagian atas sanggul.

Titiek juga memakai anting yang warnanya sama dengan selendangnya.

Berbeda dengan Selvi yang memakai kalung besar, Titiek memilih untuk tidak memakai perhiasan di lehernya.

Pesona Titiek Soeharto berkebaya ungu muda 2 (TribunNewsmaker
Pesona Titiek Soeharto berkebaya ungu muda 2 (TribunNewsmaker Kolase | YouTube Sekretariat Presiden)


Berkali-kali Titiek menebarkan senyuman manis ke kamera dan juga ke sesama tamu undangan.

Terlebih ketika sang mantan suami akhirnya dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.

Teka-teki Ibu Negara

Teka-teki siapa sosok yang akan menjadi Ibu Negara mendampingi Prabowo Subianto setelah resmi dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 nanti masih menjadi perbincangan hangat.

Seperti diketahui, saat ini Presiden Indonesia terpilih 2024 Prabowo Subianto diketahui berstatus melajang.

Lantas, apa mungkin Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah tidak memiliki Ibu Negara, jika Prabowo resmi dilantik nanti?

Belum lama ini, Siti Hediati Hariyadi atau dikenl Titiek Soeharto, mantan istri Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, menanggapi terkait jika dirinya menjadi Ibu Negara.

Sebagai informasi, Titiek Soeharto adalah putri Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.

Titiek pernah menikah dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada 1983 silam.

Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto dikaruniai seorang putra yakni Didit Hediprasetyo yang kini berprofesi sebagai perancang busana internasional.

Bahkan, belakangan ini juga ramai pemberitaan soal status perkawinan presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan mantan istrinya, Titiek Soeharto.

Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto menjadi sorotan akhir-akhir ini karena kerap tampil bersama.

Misalnya saja saat Titiek hadir dalam penetapan Prabowo sebagai capres terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/4/2024).

Titiek juga beberapa kali memamerkan momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anak mereka, Didiet Hediprasetyo.

Diketahui pada 14 April lalu, misalnya, dia mengunggah ke Instagram foto khusus saat disuguhi kue ulang tahun oleh Prabowo yang hadir pada acara syukurannya.

Berdasarkan dokumen pendaftaran Prabowo sebagai capres 2024-2029, status pernikahan Menteri Pertahanan itu tertulis "pernah".

Sementara itu, Titiek hanya menulis huruf "P" dalam kolom yang sama dokumen pendaftarannya sebagai caleg DPR RI, yang berarti "pernah".

Menurut informasi, Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, syarat atau alasan pembatalan perkawinan sebagai berikut:

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang

2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah

3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi

4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum

5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung

Sementara itu, alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat.

Enam alasan itu sebagai berikut:

1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya

3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain

5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved