Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penikaman di Maros

Ditikam Ipar 4 Kali, Syarifuddin Jalani Perawatan Intensif di RSUP Wahidin Makassar

“Ada empat luka tikaman yaitu bagian dada, bokong bagian kiri, tangan siku kiri terus bagian perut sebelah,” sebutnya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/GRAFIS MUHLIS
Ilustarasi penikaman yang terjadi di Dusun Sikapaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Selasa (15/10/2024) lalu.   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS -  Sebanyak empat luka tusukan ditemukan pada tubuh Syarifuddin (35) setelah ditikam kakak iparnya sendiri.

Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Fajar, Jumat (18/10/2024).

“Ada empat luka tikaman yaitu bagian dada, bokong bagian kiri, tangan siku kiri terus bagian perut sebelah,” sebutnya.

Fajar mengungkapkan, kondisi korban masih menjalani perawatan dan harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.

“Korban setelah dilakukan penikaman korban dilarikan ke rumah sakit La Palalloi kemudian dirujuk ke rumah sakit Wahidin Makassar,” ungkapnya.

Diketauhui insiden penikaman ini terjadi di Dusun Sikapaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Maros menikam adik iparnya sendiri, Selasa (15/10/2024) lalu.

Syarifuddin ditikam oleh kakak iparnya sendiri bernama Arman (53) tahun.

Penikaman terjadi usai Syarifuddin menegur kakak iparnya saat memarahi anaknya.

Saat itu, keduanya sempat terlibat adu mulut.

Kemudian pelaku mengambil badik dan menusuk korban.

“Pelaku memukul anaknya kemudian ditegur oleh korban hingga terjadi adu mulut dilanjutkan perkelahian, sehingga pelaku mengambil badik dan menusuk korban,” ujarnya.

Tim Polsek Lau yang menerima informasi pada saat itu mendatangi TKP, lalu menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya pada hari yang sama juga.

“Pelaku yang ditangkap tidak melakukan perlawanan. Mereka (pelaku dan korban) saudara ipar,” kata Fajar.

Akibat perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka.

“Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved