Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penikaman di Maros

Arman Pria Maros Sulsel Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tikam Adik Ipar

Arman (53) pria asal Dusun Sikapaya, Maros terancam hukuman penjara lima tahun usai tikam adik ipar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
Ilustrasi - Arman (53) pria asal Dusun Sikapaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam lima tahun penjara usai tikam adik ipar. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Arman (53) pria asal Dusun Sikapaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam hukuman penjara lima tahun usai tikam adik ipar.

“Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Fajar, Jumat (18/10/2024).

Fajar menjelaskan insiden penikaman ini terjadi Selasa (15/10/2024) lalu.

Arman diamankan usai menikam adik iparnya, Syarifuddin (35).

Kejadian ini dipicu lantaran pelaku tidak terima ditegur korban saat memarahi anaknya.

“Pelaku memukul anaknya kemudian ditegur oleh korban hingga terjadi adu mulut dilanjutkan perkelahian, sehingga pelaku mengambil badik dan menusuk korban,” ujarnya.

Fajar menyebut akibat tikaman yang dilakukan pelaku korban menderita sebanyak empat luka tusukan di badan.

“Ada empat luka tikaman yaitu bagian dada, bokong bagian kiri, tangan siku kiri terus bagian perut sebelah,” sebutnya.

Fajar mengungkapkan kondisi korban masih menjalani perawatan dan harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.

“Korban setelah dilakukan penikaman korban dilarikan ke Rumah Sakit La Palalloi kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Makassar,” ungkapnya.

Tim Polsek Lau yang menerima informasi pada saat itu mendatangi TKP, lalu menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya pada hari yang sama juga.

“Pelaku yang ditangkap tidak melakukan perlawanan. Mereka (pelaku dan korban) saudara ipar," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved