Penikaman di Maros
BREAKING NEWS: Pria Asal Bontoa Maros Tikam Adik Ipar, Ini Penyebabnya
Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Fajar mengatakan peristiwa penikaman itu terjadi tepatnya di Dusun Sikapaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Selasa
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bernama Arman (53) diamankan pihak kepolisian.
Arman diamankan usai menikam adik iparnya sendiri, Syarifuddin (35).
Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Fajar mengatakan peristiwa penikaman itu terjadi tepatnya di Dusun Sikapaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Selasa (15/10/2024) lalu.
Ia mengatakan kejadian ini dipicu lantaran pelaku tidak terima ditegur korban saat memarahi anaknya.
“Pelaku memukul anaknya kemudian ditegur oleh korban hingga terjadi adu mulut dilanjutkan perkelahian, sehingga pelaku mengambil badik dan menusuk korban,” ujarnya Jumat (18/10/2024).
Fajar menyebut, akibat tikaman yang dilakukan pelaku, korban menderita sebanyak empat luka tusukan di badan.
“Ada empat luka tikaman yaitu bagian dada, bokong bagian kiri, tangan siku kiri terus bagian perut sebelah,” sebutnya.
Fajar mengungkapkan, kondisi korban masih menjalani perawatan dan harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.
“Korban setelah dilakukan penikaman korban dilarikan ke rumah sakit La Palalloi kemudian dirujuk ke rumah sakit Wahidin Makassar,” ungkapnya.
Tim Polsek Lau yang menerima informasi pada saat itu mendatangi TKP, lalu menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya pada hari yang sama juga.
“Pelaku yang ditangkap tidak melakukan perlawanan. Mereka (pelaku dan korban) saudara ipar,” kata Fajar.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka.
“Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.