Penikaman di Maros
Tak Terima Ditegur saat Marahi Anak, Arman Nekat Tikam Adik Ipar Pakai Badik
Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Fajar mengatakan Arman kesal lantaran adik iparnya itu menegurnya saat memarahi anaknya.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pihak kepolisian sektor Lau membeberkan alasan Arman (53) asal di Dusun Sikapaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Maros menikam adik iparnya sendiri, Syarifuddin (35), Selasa (15/10/2024) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Fajar mengatakan Arman kesal lantaran adik iparnya itu menegurnya saat memarahi anaknya.
Saat itu, keduanya sempat terlibat adu mulut.
Kemudian pelaku mengambil badik dan menusuk korban.
“Pelaku memukul anaknya kemudian ditegur oleh korban hingga terjadi adu mulut dilanjutkan perkelahian, sehingga pelaku mengambil badik dan menusuk korban,” ujarnya Jumat (18/10/2024).
Fajar menyebut, akibat tikaman yang dilakukan pelaku, korban menderita sebanyak empat luka tusukan di badan.
“Ada empat luka tikaman yaitu bagian dada, bokong bagian kiri, tangan siku kiri terus bagian perut sebelah,” sebutnya.
Fajar mengungkapkan, kondisi korban masih menjalani perawatan dan harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.
“Korban setelah dilakukan penikaman korban dilarikan ke rumah sakit La Palalloi kemudian dirujuk ke rumah sakit Wahidin Makassar,” ungkapnya.
Tim Polsek Lau yang menerima informasi pada saat itu mendatangi TKP, lalu menangkap pelaku yang masih berada di rumahnya pada hari yang sama juga.
“Pelaku yang ditangkap tidak melakukan perlawanan. Mereka (pelaku dan korban) saudara ipar,” kata Fajar.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka.
“Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.