Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Anggota KPU Palopo Tersandung Ijazah Paket C

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan surat pemecatan terhadap lima Komisioner KPU Palopo.

|
Editor: Sudirman
CHALIK MAWARDI/TRIBUN TIMUR
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di Jl Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (12/5/2023). 

Punya Dasar

Sementara itu, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengklaim punya dasar kuat meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.

Irwandi menuturkan, perubahan status TMS milik Trisal menjadi MS dilakukan sesuai dengan prosedur. Khususnya surat KPU RI Nomor 2070/PL.02.2=50/06/2024 pada 13 September 2024.

"Pada poin kedua itu, kami diminta melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan," kata Irwandi. 

Selanjutnya terbit surat dari KPU Provinsi Sulsel dengan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 pada 20 September 2024.

Dalam surat ini, meminta KPU Palopo juga melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, dan sekolah atau dinas yang bersangkutan.

Menurut Irwandi, pihaknya juga telah menjalankan putusan Bawaslu Palopo terkait kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.

Dalam putusan tersebut, terdapat lima poin kesepakatan. Di antaranya KPU sebagai termohon melakukan klariftkasi kepada partai pengusul, calon dan sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam Formulir Model BA.KLARIFIKASI.KWK.

Serta pemohon tas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijzah yang dimiliki.

"Dari surat dan putusan Bawaslu itu, kami melakukan klarifikasi terhadap calon yang bersangkutan (Trisal Tahir), partai pengusul (Gerindra dan Demokrat) dan Bonar Johnson sebagai kepala sekolah," ujarnya.

"Dalam klarifikasinya, memang calon (Trisal) membenarkan ijazah miliknya sah. Dan dia juga membuat surat pernyataan atas keaslian ijazahnya dengan tanda tangan di atas materai," kuncinya.

Meski begitu, Irwandi menghormati keputusan Gakkumdu Palopo yang telah menetapkannya sebagai tersangka. 

"Kami menghargai semua proses yang berjalan, dan kami akan hadapi," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved