Headline Tribun Timur
Anggota KPU Palopo Tersandung Ijazah Paket C
Pada tahun 2018 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan surat pemecatan terhadap lima Komisioner KPU Palopo.
Sementara KPU Sulsel menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari Gakkumdu Palopo.
"Kami belum terima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu," singkat Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Kamis (17/10).
Duduk Perkara
Jauh sebelum penetapan tersangka oleh Bawaslu Palopo, KPU Palopo menyatakan pasangan usungan Gerindra, Demokrat, dan PKB, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Pasangan ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo. Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.
Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.
Usai mediasi tersebut, pihak KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.
Namun, setelah dinyatakan memenuhi syarat, seorang warga Palopo, Sulaiman, melaporkan Trisal Tahir dan Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu. Ia mempertanyakan keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Ia melaporkan Trisal Tahir sebagai pemilik ijazah paket C dan tiga Komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan serta Muhatzir, yang menandatangani pengesahan pasangan ini.
Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.
Di antaranya, surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
"Gakkumdu sendiri sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja. Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.
Khaerana menambahkan, ketiga komisioner KPU tersebut dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan.
Sementara, Trisal Tahir dikenakan pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.