Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Anggota KPU Palopo Tersandung Ijazah Paket C

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan surat pemecatan terhadap lima Komisioner KPU Palopo.

|
Editor: Sudirman
CHALIK MAWARDI/TRIBUN TIMUR
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo di Jl Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Paket C milik calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Ini adalah kali kedua KPU Palopo mengalami masalah terkait tahapan pencalonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melayangkan surat pemecatan terhadap lima Komisioner KPU Palopo.

Mereka dipecat lantaran tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir - Rahmat Masri Bandaso.

Kini, tiga dari lima Komisioner KPU Palopo kembali bermasalah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu salah satu calon Wali Kota Palopo.

Ketiga Komisioner KPU Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Palopo adalah, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan (anggota), dan Muhatzir M Hamid (anggota).

Gakkumdu juga menetapkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi di Mapolres Palopo, Kamis (17/10).

"Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan (anggota), dan Muhatzir M Hamid (anggota)," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, kemarin.

Supriadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara," jelas Supriadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Kampus Unhas, Tamalanrea, Makassar, kemarin, mengatakan, apa yang dilakukan Komisioner KPU Palopo sudah sesuai aturan.

"Berkaitan hal tersebut kita tunggu saja hasilnya. Kami meyakini apa yang telah dilakukan rekan KPU Palopo sudah sesuai," jelas Idham Holik kemarin.

Idham tak berkomentar banyak soal penetapan tersangka tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved