Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis Selamati Sul Arrahman Jabat Wakil Ketua I DPRD Luwu

Surat nomor B- 283 /DPP/Golkar/IX/2024 ditandatangani ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan Sekertaris Jendral Golkar Muhammad Sarmuji.

Editor: Sudirman
Ist
Anggota DPRD Luwu Sul Arrahman 

Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (14/10/2024). 

Pelantikan ini dihadiri oleh Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, beserta unsur Forkopimda, dan dimulai pukul 10.30 Wita.

Namun dari tiga posisi pimpinan, jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu masih kosong. 

Hal ini disebabkan belum diterimanya surat keputusan dari Partai Golkar yang menjadi partai pengusung.

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Luwu, Jamal Hidayat, menegaskan bahwa meski jabatan Wakil Ketua I masih lowong, hal ini tidak mengganggu fungsi legislatif. 

"Kami sudah memantau di media sosial, memang sudah ada nama yang beredar, tetapi surat keputusan dari Golkar belum ada. Ini tidak mengganggu, karena Luwu termasuk kabupaten yang relatif cepat dalam penetapan pimpinan definitif," ujar Jamal, Senin (14/10/2024).

Jamal menambahkan, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan melalui rapat anggota, dengan pimpinan komisi ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota. 

 Baca juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Luwu Sulsel Tanpa Golkar

"AKD sudah diumumkan, hanya untuk beberapa komisi yang tidak ex officio, seperti Badan Pembentukan Perda dan komisi-komisi lainnya, yang ketuanya dipilih dari anggota," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, berharap agar pimpinan DPRD segera menyempurnakan pembentukan AKD. 

Hal ini bertujuan agar fungsi-fungsi dewan dapat berjalan dengan baik. 

"Kami berharap dengan adanya AKD, kerja anggota dewan dapat semakin memacu pelayanan kepada masyarakat Luwu. Dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD sangat diharapkan untuk kelancaran tugas-tugas eksekutif," ujar Saleh.

Menurut Saleh, salah satu agenda penting yang harus segera dibahas adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan target penyusunan paling lambat pada 30 November 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved