Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri dari Sulsel

3 Menteri dari Sulsel dari 3 Kabinet Berurutan Tersangka Korupsi

Tiga putra Sulsel menjadi tersangka korupsi saat menjabat menteri. Mereka pun harus diberhentikan dari jabatannya.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Andi Alfian Mallarangeng, Idrus Marham, Syahrul Yasin Limpo (dari kiri ke kanan), 3 putra Sulsel yang jadi tersangka korupi saat jabat menteri. 

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi.

Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani sebelumnya.

Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar 1,5 juta dollar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Setelah diketahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Idrus langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Kerja.

Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.

Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara Idrus Marham.

Menurut putusan hakim MA pada 2 Desember 2019 tersebut, Idrus dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.

SYL juga tersangka

Pada tahun 2024, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang negara saat dia menjabat Menteri Pertanian pada Kabinet Indonesia Maju.

Ia didakwa dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan pemerasan.

Sebagai menteri, SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, membeli kendaraan, menghelat acara sunatan anaknya, pembelian perawatan wajah, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan.

Pada 11 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara pada kasus pemerasan serta denda 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.

Namun, belakangan hukumannya diperberat 12 tahun saat dia mengajukan banding.(bersambung)

Baca berita selanjutnya: 4 Menteri dari Sulsel Ternyata Adik dan Kakak

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved