Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri dari Sulsel

3 Menteri dari Sulsel dari 3 Kabinet Berurutan Tersangka Korupsi

Tiga putra Sulsel menjadi tersangka korupsi saat menjabat menteri. Mereka pun harus diberhentikan dari jabatannya.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Andi Alfian Mallarangeng, Idrus Marham, Syahrul Yasin Limpo (dari kiri ke kanan), 3 putra Sulsel yang jadi tersangka korupi saat jabat menteri. 

Baca berita sebelumnya: 79 Tahun Indonesia Merdeka, 27 Putra Sulsel Jabat Menteri

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga putra Sulsel menjadi tersangka korupsi saat menjabat menteri.

Mereka pun harus diberhentikan dari jabatannya.

Ketiganya adalah Andi Alfian Mallarangeng, Idrus Marham, dan Syahrul Yasin Limpo.

Andi Alfian Mallarangeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang saat dia menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu II.

Status tersangka Andi Mallarageng terungkap dalam surat pencegahan ke luar negeri atasnya yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis, 6 Desember 2012.

Surat itu menyebutkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dugaan keterlibatan Andi dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh tersangka lain, M Nazaruddin. Mantan bendahara Partai Demokrat itu pernah mengatakan bahwa Andi Alfian Mallarangeng menerima uang dari perusahaannya senilai Rp5 mliar.

Tuduhan ini sudah berulangkali dibantah oleh Andi Alfian Mallarangeng, yang antara lain dituduh membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, melampaui wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp 50 miliar.

Proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang diperkirakan menelan biaya mencapai Rp 2,5 triliun, dengan rincian Rp1,1 triliun untuk konstruksi proyek dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang dan jasa.

Audit BPK memperkirakan kasus korupsi di proyek tersebut menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp 243,66 miliar.

Pada 17 Oktober 2013, Andi Alfian Mallarangeng resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dia resmi ditahan setelah selama hampir setahun berstatus tersangka.

Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Andi resmi bebas pada tanggal 19 Juli 2017 setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.

Kasus Idrus

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved