Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri dari Sulsel

3 Menteri dari Sulsel dari 3 Kabinet Berurutan Tersangka Korupsi

Tiga putra Sulsel menjadi tersangka korupsi saat menjabat menteri. Mereka pun harus diberhentikan dari jabatannya.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Andi Alfian Mallarangeng, Idrus Marham, Syahrul Yasin Limpo (dari kiri ke kanan), 3 putra Sulsel yang jadi tersangka korupi saat jabat menteri. 

Baca berita sebelumnya: 79 Tahun Indonesia Merdeka, 27 Putra Sulsel Jabat Menteri

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga putra Sulsel menjadi tersangka korupsi saat menjabat menteri.

Mereka pun harus diberhentikan dari jabatannya.

Ketiganya adalah Andi Alfian Mallarangeng, Idrus Marham, dan Syahrul Yasin Limpo.

Andi Alfian Mallarangeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang saat dia menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu II.

Status tersangka Andi Mallarageng terungkap dalam surat pencegahan ke luar negeri atasnya yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis, 6 Desember 2012.

Surat itu menyebutkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dugaan keterlibatan Andi dalam kasus ini pertama kali diungkapkan oleh tersangka lain, M Nazaruddin. Mantan bendahara Partai Demokrat itu pernah mengatakan bahwa Andi Alfian Mallarangeng menerima uang dari perusahaannya senilai Rp5 mliar.

Tuduhan ini sudah berulangkali dibantah oleh Andi Alfian Mallarangeng, yang antara lain dituduh membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, melampaui wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang/jasa di atas Rp 50 miliar.

Proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang diperkirakan menelan biaya mencapai Rp 2,5 triliun, dengan rincian Rp1,1 triliun untuk konstruksi proyek dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang dan jasa.

Audit BPK memperkirakan kasus korupsi di proyek tersebut menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp 243,66 miliar.

Pada 17 Oktober 2013, Andi Alfian Mallarangeng resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dia resmi ditahan setelah selama hampir setahun berstatus tersangka.

Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Andi resmi bebas pada tanggal 19 Juli 2017 setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.

Kasus Idrus

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi.

Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani sebelumnya.

Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar 1,5 juta dollar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Setelah diketahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Idrus langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Kerja.

Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.

Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara Idrus Marham.

Menurut putusan hakim MA pada 2 Desember 2019 tersebut, Idrus dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.

SYL juga tersangka

Pada tahun 2024, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang negara saat dia menjabat Menteri Pertanian pada Kabinet Indonesia Maju.

Ia didakwa dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar dan pemerasan.

Sebagai menteri, SYL menggunakan anggaran kementerian serta uang patungan dari bawahannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk membeli emas untuk kondangan, membeli kendaraan, menghelat acara sunatan anaknya, pembelian perawatan wajah, hingga membayar biduan dangdut untuk hiburan.

Pada 11 Juli 2024, SYL divonis 10 tahun penjara pada kasus pemerasan serta denda 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.

Namun, belakangan hukumannya diperberat 12 tahun saat dia mengajukan banding.(bersambung)

Baca berita selanjutnya: 4 Menteri dari Sulsel Ternyata Adik dan Kakak

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved