Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra Pallawa Makassar

8 Pelanggaran Jadi Incaran Operasi Zebra, Polres Pelabuhan Siap Sikat Pengendara Bandel di Jalan

Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyatakan bahwa operasi ini memprioritaskan delapan jenis pelanggaran utama.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Operasi Zebra Polres Pelabuhan Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Pelabuhan memulai Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan penindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyatakan bahwa operasi ini memprioritaskan delapan jenis pelanggaran utama.

“Kami memfokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Restu Wijayanto., Kamis 

Delapan pelanggaran prioritas yang ditindak dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 meliputi:

1. Penggunaan Ponsel Saat Berkendara – Mengalihkan perhatian dari jalan, penggunaan ponsel saat mengemudi menjadi salah satu faktor utama kecelakaan.

2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman – Sabuk pengaman adalah pelindung dasar yang wajib digunakan setiap pengemudi kendaraan roda empat.

3. Pengemudi di Bawah Umur – Pengemudi di bawah umur tidak memiliki kualifikasi dan keterampilan yang cukup untuk berkendara secara aman.

4. Berboncengan Lebih dari Satu Orang – Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang melanggar peraturan dan membahayakan keselamatan.

5. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI – Helm berstandar SNI memberikan perlindungan lebih baik bagi pengendara sepeda motor.

6. Menggunakan Knalpot Brong – Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan polusi suara yang mengganggu ketenangan masyarakat.

7. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol – Berkendara dalam pengaruh alkohol meningkatkan risiko kecelakaan.

8. Melawan Arus Lalu Lintas – Pengendara yang melawan arus berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal.

9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Tidak Sesuai atau Plat Rahasia– TNKB yang tidak sesuai standar mempersulit identifikasi kendaraan.

10.  Melebihi Kecepatan Maksimal dan Beban Berlebih (Overload)– Kendaraan dengan muatan berlebih dan pengemudi yang memacu kendaraan di atas batas kecepatan membahayakan pengguna jalan lain.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh pelanggaran ini akan ditindak tegas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved