Operasi Zebra Pallawa Makassar
Polrestabes Makassar Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024, Ini 8 Pelanggaran Jadi Sasaran
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan melaksanakan Operasi Zebra Pallawa 2024 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. .
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar akan melaksanakan Operasi Zebra Pallawa 2024 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara serta spesifikasi kendaraannya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menyatakan beberapa jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama operasi ini.
"Operasi dimulai hari Senin dengan beberapa sasaran utama," jelasnya, Sabtu (12/10/2024).
Delapan pelanggaran akan ditindak.
Termasuk penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, penggunaan knalpot brong, plat nomor yang tidak sesuai TNKB, mengangkut penumpang lebih dari dua, melebihi batas kecepatan, pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur.
Baca juga: Operasi Zebra Parepare Digelar 14-27 Oktober: Ini Daftar Pelanggaran Akan Ditindak
Kompol Mamat menegaskan, meski fokus pada pencegahan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar yang terlihat jelas di lapangan.
Baca juga: 8 Jenis Pelanggaran Akan Ditindak dalam Operasi Zebra Pallawa di Maros Sulsel
"Jika ada pelanggaran yang terlihat kasat mata, kami akan lakukan penindakan dengan tilang manual," tambahnya.
Operasi ini akan melibatkan 120 personel gabungan dari berbagai satuan.
Termasuk Lantas, Sabhara, Intel, Reskrim, dan Polsek jajaran.
Ia juga mengingatkan para pengendara agar selalu tertib dalam berlalu lintas selama berkendara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.