Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

2 Kades di Takalar Sulsel Terancam Dipecat

Bawaslu Takalar telah merekomendasikan dua kepala desa itu kepada Pj Bupati Takalar untuk diberi sanksi.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Tiga Komisioner Bawaslu Takalar, Zahlul Padil, Nellyati, Ince Hadiy Rachmat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan terancam dipecat.

Bawaslu Takalar telah merekomendasikan dua kepala desa itu kepada Pj Bupati Takalar untuk disanksi.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan setelah diproses di Bawaslu, PJ Bupati adalah pihak yang berwenang untuk mengambill keputusan.

"PJ Bupati yang memberikan sanksi," kata Nelly, Selasa (15/10/2024).

Dua kades yang direkomendasikan melanggar ketentuan dalam undang-undang desa.

Di mana tindakannya menguntungkan salah satu calon bupati .

"Pelanggaran kode etik dan melanggar asas netralitas," kata Nelly.

Baca juga: Nasib 8 ASN Diduga Langgar Netralitas ASN, Pegawai di Daya dan RS Bhayangkara Terdeteksi

Sementara itu, Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad telah memerintahkan sekretaris daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi bawaslu.

"Sudah saya minta Pak Sekda untuk tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sekretaris Daerah Takalar Muhammad Hasbi yang dihubungi Tribun-Timur.com mengatakan masih sementara mengkaji usulan bawaslu.

"Sementara dikaji oleh inspektorat aturannya," ucapnya.

7 Kades dan 1 ASN Diduga Langgar Netralitas

Sebelumnya, tujuh kades dan satu ASN  dilaporkan ke Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati membeberkan dugaan bentuk-bentuk pelanggaran netralitasnya.

"Kades terkait tindakan menguntungkan calon bupati. ASN bergabung dalam grup pemenangan salah satu pasangan calon," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved