Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Bebas

Sama-sama Tewaskan Istri saat Kecekalaan, Bandingkan Kasus Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala

Bandingkan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala Makassar.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Bandingkan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala Makassar. 

"Diduga karena sopir mengantuk," Kepala Humas Jasa Marga Purbaleunyi, Iwan Mulyawan ketika itu.

"Kondisi jalanan sedikit menurun dan berbelok, kemudian oleng, menabrak pembatas jalan di sebelah kanannya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Bachtiar Ujang kala itu.

Setelah 10 menit kejadian itu, petugas berhasil mengevakuasi. Namun, nyawa Virginia tak tertolong.

Status tersangka haji Al Qadri Chaerudin dicabut

Status tersangka haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala dicabut.

Pencabutan tersangka Al Qadri Chaerudin tepat hari pertama Operasi Zebra 2024.

Owner Pallubasa Serigala itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa istri dan anaknya. 

Namun tiga hari selang penetapan, status tersangka Al Qadri dicabut Polrestabes Makassar.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Ngajib mengatakan, penanganan kasus kecelakaan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). 

Keputusan itu disampaikan setelah pihak tersangka dan keluarga korban sepakat damai.

"Keluarga korban, termasuk istri dan anak dari tersangka sudah setuju menyelesaikan kasus ini secara damai,” kata Ngajib saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (14/10/2024).

Pendekatan restorative justice ini memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk syarat khusus Pasal 10 tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penghentian kasus diambil.

“Setelah pemeriksaan lengkap dan berdasarkan permintaan dari keluarga korban, kami menyetujui penyelesaian melalui keadilan restoratif,” kata dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved