Owner Pallubasa Bebas
Sama-sama Tewaskan Istri saat Kecekalaan, Bandingkan Kasus Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala
Bandingkan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala Makassar.
Kelalaian dari pengemudi. Bukan supir truknya. Karena truk masih di jalurnya.
"Dari situlah kami simpulkan, jika tersangkanya adalah pengemudi," kata dia.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat.
Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian.
Insiden ini terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani, dekat turunan Jl Boulevard, Makassar, pada Rabu malam.
Kecelakaan melibatkan SUV mewah Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Al Qadri dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, membenarkan kejadian tersebut.
"Dua orang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sopir truk kontainer, Wahyudi (36), adalah warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Al Qadri sendiri mengalami luka ringan di bagian kaki dan memilih tidak menjalani perawatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.