Owner Pallubasa Bebas
BREAKING NEWS: Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut di Hari Pertama Operasi Zebra
Namun tiga hari selang penetapan, status tersangjka Al Qadri dicabut Polrestabes Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Status tersangka haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala dicabut.
Pencabutan tersangka Al Qadri Chaerudin tepat hari pertama Operasi Zebra 2024.
Owner Pallubasa Serigala itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa istri dan anaknya.
Namun tiga hari selang penetapan, status tersangka Al Qadri dicabut Polrestabes Makassar.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Ngajib mengatakan, penanganan kasus kecelakaan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan itu disampaikan setelah pihak tersangka dan keluarga korban sepakat damai.
"Keluarga korban, termasuk istri dan anak dari tersangka sudah setuju menyelesaikan kasus ini secara damai,” kata Ngajib saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (14/10/2024).
Pendekatan restorative justice ini memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk syarat khusus Pasal 10 tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penghentian kasus diambil.
“Setelah pemeriksaan lengkap dan berdasarkan permintaan dari keluarga korban, kami menyetujui penyelesaian melalui keadilan restoratif,” kata dia.
Kelalaian dari pengemudi. Bukan supir truknya. Karena truk masih di jalurnya.
"Dari situlah kami simpulkan, jika tersangkanya adalah pengemudi," kata dia.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.