Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengendara di Bawah Umur Jadi Target Operasi Zebra Polres Selayar

Apel Gelar Pasukan dipimpin Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, Senin (14/10/2024).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ist
Apel Gelar Pasukan dipimpin Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Sebanyak delapan pelanggaran akan ditindak selama Operasi Zebra di Kabupaten Selayar, Sulsel.

Salah satu pelanggaran akan ditindak yaitu pengendara di bawah umur.

Operasi Zebra digelar selama dua pekan mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober.

Apel Gelar Pasukan dipimpin Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, Senin (14/10/2024).

Perwira Apel Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz dan Komandan Apel Kanit Regident Sat Lantas IPDA Chairul Hamka.

Peserta Apel terdiri dari anggota Kodim 1415 Selayar, Personel Polres, Dishub dan Satpol PP.

Operasi Zebra 2024 ini secara nasional digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).

Ia juga mengajak masyarakat bersama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Adnan Pandibu menyoroti masih banyaknya pengendara di bawah umur di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Pengendara di bawah umur perlu diatensi ini kita jadi contoh ini. Baru-baru ini kejadian, anak meninggal dunia, pengendaranya juga di bawah umur," kata Adnan.

Delapan sasaran Ops Zebra Pallawa 2024 adalah;

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang tidak memakai sabuk keselamatan.

2. Pengemudi atau pengendara  ranmor yang masih dibawah umur.

3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang Tidak menggunakan helm standar  dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (Brong)

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengemudi/ Kendaraan yang melawan arus. (Contra flow)

7. Kendaraan yang over dimensi /Over Loading  (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai spektek (Plat Gantung)

8. Pengemudi atau pengendara yang Melampaui batas kecepatan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved