2 Pejabat Pinrang Tersangka Pilkada
Jadi Tersangka Usai Ikuti Medsos Cabup Pinrang, Andi Sinapati Rudy Kecewa: Saya Hanya Follback
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka usai ikuti akun medsos calon bupati.
Reza mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar pidana pemilu netralitas ASN setelah memfollow akun salah satu Paslon di Pilkada Pinrang 2024.
Kata dia, dalam proses penyelidikan kasus itu pihaknya sudah memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Lurah Kassa hingga meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli hukum administrasi negara.
"Sudah diperiksa. Kami juga sudah meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara," ungkapnya.
Reza mengutarakan, setelah penetapan tersangka itu pihaknya akan kembali memanggil keduanya untuk pemeriksaan.
"Beberapa hari ke depan kita panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan," ucapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.