Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pejabat Pinrang Tersangka Pilkada

Jadi Tersangka Usai Ikuti Medsos Cabup Pinrang, Andi Sinapati Rudy Kecewa: Saya Hanya Follback

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono. 

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka usai ikuti akun medsos calon bupati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Andi Sinapati ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono. 

Hal itu setelah keduanya mengikuti atau memfollow akun medsos salah satu paslon di Pilkada Pinrang 2024.

Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy mengatakan belum mengetahui dirinya ditetapkan tersangka.

"Saya baru tahu itu, belum ada penyampaian dari Gakkumdu," katanya kepada awak media, Senin (14/10/2024).

Andi Sinapati menjelaskan dirinya mengikuti akun medsos salah satu paslon bernama Sahabat Iwan-Sudirman sejak April 2024 lalu, pada saat itu akun tersebut bernama Sahabat Iwan.

Menurutnya, dia hanya mengikuti kembali atau follback setelah akun tersebut memfollow akun Instagramnya.

"Saya tidak pernah me-like atau share. Jadi saya follow itu akun di bulan April kemarin, nah saat itu Pak Bupati (Andi Irwan Hamid) masih menjabat. Kenapa saya follow karena akunnya follow ka lebih dulu, jadi saya follback," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS :Dua Pejabat Pinrang Ditetapkan Tersangka Setelah Ikuti Medsos Calon Bupati

"Dan memang nama akun pada saat itu bernama Sahabat Muda Iwan. Baru sekarang berganti Sahabat Muda Irwan-Sudirman," lanjutnya.

Dia pun mengaku merasa kecewa terhadap Gakkumdu Pinrang.

Meski begitu, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tentunya merasa sedikit kecewa masalah follow akun ini bisa ditingkatkan penyidikan, sampai tersangka. Tapi pastinya sebagai warga negara kita harus ikuti proses hukumnya, saya juga didampingi pengacara, nanti kita lihat langkah apa yang ditempuh," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gakkumdu Pinrang telah menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono Pinrang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar pidana pemilu usai mengikuti atau memfollow akun media sosial (medsos) salah satu Paslon di Pilkada Pinrang.

"Iya benar sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved