2 Pejabat Pinrang Tersangka Pilkada
Dalih Kadis Tanaman Pangan Pinrang Usai Jadi Tersangka Gegara Follow Akun Medsos Calon Bupati
Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono menjadi tersangka.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Nasib sial dialami dua ASN di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono menjadi tersangka usai memfollow akun medsos salah satu Paslon di Pilkada Pinrang 2024.
Keduanya tidak menduga akan ditetapkan tersangka setelah berteman medsos dengan salah satu paslon.
"Iya, saya betul tidak menyangka kalau berteman di medsos itu bisa tersangka. Padahal saya tidak ikuti juga itu (medsos)," kata Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy kepada Tribun-Timur.com, Senin kemarin (15/10/2024).
Andi Sinapati mengaku, dirinya hanya mengikuti kembali atau follback undangan pertemanan yang masuk di medsosnya.
Dirinya juga tidak pernah me-like maupun berkomentar di akun medsos paslon bernama 'Sahabat Muda Irwan-Sudirman'.
"Saya cuma difollow juga dan itu kejadiannya di bulan April, nah pak Irwan saat itu masih menjabat (Bupati) dan nama akunnya waktu itu Sahabat Muda Irwan belum seperti sekarang," jelasnya.
Eks Camat Watang Sawitto itu pun mengungkapkan, dirinya belum memutuskan langkah apa yang akan ditempuh setelah statusnya menjadi tersangka.
"Belum, kami ikuti saja prosesnya dulu, ada kuasa hukum juga yang mendampingi. Kita lihat bagaimana nanti perkembangannya," ungkapnya.
"Yang pastinya kita rugi waktu selama proses, tenaga, bahkan pak Lurah (Rudi Hartono) sampai masuk rumah sakit karena kelelahan. Asam lambungnya kambuh," lanjutnya.
Dua Tersangka Belum Ditahan
Meski Gakkumdu Pinrang, telah menetapkan dua ASN tersebut tersangka usai kedapatan memfollow akun medsos salah satu Paslon di Pilkada 2024.
Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, penetapan Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono sebagai tersangka sudah sesuai pasal pidana pemilu dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Namun kata dia, keduanya belum ditahan dikarenakan keduanya cukup kooperatif selama pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.