Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pejabat Pinrang Tersangka Pilkada

2 Pejabat Pinrang Tersangka Usai Follow Akun Medsos Cabup Tak Ditahan, Ini Alasannya

Penetapan Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono sebagai tersangka sudah sesuai pasal pidana pemilu dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Gakkumdu Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan dua ASN tersangka usai kedapatan memfollow akun medsos salah satu Paslon di Pilkada 2024.

Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono.

Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan penetapan Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono sebagai tersangka sudah sesuai pasal pidana pemilu dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Namun keduanya belum ditahan dikarenakan keduanya cukup kooperatif selama pemeriksaan.

"Yang jelas dalam penahanan itu diatur dalam KUHP, bahwasannya ada penilaian berdasarkan penilaian syarat objektif. Saat ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan dikhawatirkan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulang tindak pidananya lagi," katanya, Senin (14/10/2024) malam.

Andiko juga mengungkapkan dalam pasal yang dikenakan tersebut memang di bawah lima tahun.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Ikuti Medsos Cabup Pinrang, Andi Sinapati Rudy Kecewa: Saya Hanya Follback

"Kemudian, memang suatu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal lima tahun ke atas itu baru dilakukan penahanan. Jadi pertimbangannya itu untuk tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.

Dia pun menambahkan kasus tersebut masih dalam tahapan proses BAP.

Menurutnya, batas waktu penyelesaian kasus pidana pemilu itu selama 14 hari.

"Prosesnya tetap berjalan, selanjutnya diproses di BAP dan segala macamnya. Nanti sampai dengan maksimal waktu yang diberikan kepada kami 14 hari, karena waktu 14 hari itu kami harus sudah bisa menyelesaikan berkas dan melibatkan kejaksaan," jelasnya.

"Batas waktunya hanya 14 hari. Singkat memang untuk pidana pemilu ini proses," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono Pinrang.

Hal itu setelah keduanya mengikuti atau memfollow akun medsos salah satu paslon di Pilkada Pinrang 2024.

Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy mengatakan, belum mengetahui dirinya ditetapkan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved