Operasi Zebra di Palopo
8 Pelanggaran Jadi Target Utama Operasi Zebra Pallawa 2024 di Palopo Sulsel
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo, Sulawesi Selatan mulai menggelar Operasi Zebra Pallawa 2024.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo, Sulawesi Selatan mulai menggelar Operasi Zebra Pallawa 2024.
Operasi ini resmi dimulai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di depan Mapolres Palopo, Senin (14/10/2024).
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan mendukung keamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.
"Operasi Zebra Pallawa ini berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan melibatkan 54 personel Polres Palopo," ungkap Syaharuddin.
Baca juga: 8 Jenis Pelanggaran Akan Ditindak dalam Operasi Zebra Pallawa di Maros Sulsel
Ia menambahkan, terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama dalam operasi kali ini.
"Sasaran operasi adalah pelanggaran kasat mata, dan operasi dilakukan secara mobile tanpa lokasi khusus," jelasnya.
Operasi Zebra Pallawa ini juga dilakukan dengan pendekatan humanis, yang mengutamakan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan.
Baca juga: Polrestabes Makassar Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024, Ini 8 Pelanggaran Jadi Sasaran
Harapannya, tindakan ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.
Berikut delapan pelanggaran menjadi target Operasi Zebra Pallawa 2024 di Kota Palopo:
1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
2. Pengemudi atau pengendara motor di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak memakai helm standar dan menggunakan knalpot bising (brong).
5. Pengemudi atau pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus (contra flow).
Baca juga: Operasi Zebra Parepare Digelar 14-27 Oktober: Ini Daftar Pelanggaran Akan Ditindak
7. Kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebihan (OD/OL) serta kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi.
8. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Pelanggar yang terciduk akan dikenakan sanksi berupa tilang manual maupun tilang elektronik (e-tilang). (*)
Bacaan Doa Qunut Subuh, Qunut Witir, dan Qunut Nazilah, Teks Arab/ Latin serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Promo Spesial Asmo Sulsel, Bawa Pulang Honda Scoopy dengan DP Ringan |
![]() |
---|
Bocor Calon Ketua Umum Agus Suparmanto-Taj Yasin Temui Wiranto dan Glenny Kairupan |
![]() |
---|
Tempur di ATC Motegi, Pembalap Binaan Astra Honda Incar Tiga Besar Klasemen |
![]() |
---|
Mas Al Kallie Mannaf Siswa SMP Telkom Makassar Juara 1 OSN IPS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.