Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pejabat Pinrang Tersangka Pilkada

2 Pejabat Pinrang Tersangka Usai Follow Akun Medsos Cabup Tak Ditahan, Ini Alasannya

Penetapan Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono sebagai tersangka sudah sesuai pasal pidana pemilu dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono. 

"Saya baru tahu itu, belum ada penyampaian dari Gakkumdu," katanya kepada awak media, Senin (14/10/2024).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy. (TRIBUN-TIMUR.COM/RACHMAT ARIADI)

Andi Sinapati menjelaskan, dirinya mengikuti akun medsos salah satu Paslon bernama Sahabat Iwan-Sudirman sejak April 2024 lalu, pada saat itu akun tersebut bernama Sahabat Iwan.

Menurutnya, dia hanya mengikuti kembali atau follback setelah akun tersebut memfollow akun Instagramnya.

"Saya tidak pernah me-like atau share. Jadi saya follow itu akun di bulan April kemarin, nah saat itu pak Bupati (Andi Irwan Hamid) masih menjabat. Kenapa saya follow karena akunnya follow ka lebih dulu, jadi saya follback," jelasnya.

"Dan memang nama akun pada saat itu bernama Sahabat Muda Iwan. Baru sekarang berganti Sahabat Muda Irwan-Sudirman," lanjutnya.

Dia pun mengaku merasa kecewa terhadap Gakkumdu Pinrang.

Meski begitu, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tentunya merasa sedikit kecewa masalah follow akun ini bisa ditingkatkan penyidikan, sampai tersangka. Tapi pastinya sebagai warga negara kita harus ikuti proses hukumnya, saya juga didampingi pengacara, nanti kita lihat langkah apa yang ditempuh," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved