2 Pejabat Pinrang Tersangka Pilkada
2 Pejabat Pinrang Tersangka Usai Follow Akun Medsos Cabup Tak Ditahan, Ini Alasannya
Penetapan Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono sebagai tersangka sudah sesuai pasal pidana pemilu dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Gakkumdu Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan dua ASN tersangka usai kedapatan memfollow akun medsos salah satu Paslon di Pilkada 2024.
Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono.
Namun, hingga kini keduanya belum ditahan.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan penetapan Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono sebagai tersangka sudah sesuai pasal pidana pemilu dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Namun keduanya belum ditahan dikarenakan keduanya cukup kooperatif selama pemeriksaan.
"Yang jelas dalam penahanan itu diatur dalam KUHP, bahwasannya ada penilaian berdasarkan penilaian syarat objektif. Saat ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan dikhawatirkan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulang tindak pidananya lagi," katanya, Senin (14/10/2024) malam.
Andiko juga mengungkapkan dalam pasal yang dikenakan tersebut memang di bawah lima tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka Usai Ikuti Medsos Cabup Pinrang, Andi Sinapati Rudy Kecewa: Saya Hanya Follback
"Kemudian, memang suatu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal lima tahun ke atas itu baru dilakukan penahanan. Jadi pertimbangannya itu untuk tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Dia pun menambahkan kasus tersebut masih dalam tahapan proses BAP.
Menurutnya, batas waktu penyelesaian kasus pidana pemilu itu selama 14 hari.
"Prosesnya tetap berjalan, selanjutnya diproses di BAP dan segala macamnya. Nanti sampai dengan maksimal waktu yang diberikan kepada kami 14 hari, karena waktu 14 hari itu kami harus sudah bisa menyelesaikan berkas dan melibatkan kejaksaan," jelasnya.
"Batas waktunya hanya 14 hari. Singkat memang untuk pidana pemilu ini proses," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy ditetapkan tersangka bersama Lurah Kassa, Rudi Hartono Pinrang.
Hal itu setelah keduanya mengikuti atau memfollow akun medsos salah satu paslon di Pilkada Pinrang 2024.
Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy mengatakan, belum mengetahui dirinya ditetapkan tersangka.
"Saya baru tahu itu, belum ada penyampaian dari Gakkumdu," katanya kepada awak media, Senin (14/10/2024).

Andi Sinapati menjelaskan, dirinya mengikuti akun medsos salah satu Paslon bernama Sahabat Iwan-Sudirman sejak April 2024 lalu, pada saat itu akun tersebut bernama Sahabat Iwan.
Menurutnya, dia hanya mengikuti kembali atau follback setelah akun tersebut memfollow akun Instagramnya.
"Saya tidak pernah me-like atau share. Jadi saya follow itu akun di bulan April kemarin, nah saat itu pak Bupati (Andi Irwan Hamid) masih menjabat. Kenapa saya follow karena akunnya follow ka lebih dulu, jadi saya follback," jelasnya.
"Dan memang nama akun pada saat itu bernama Sahabat Muda Iwan. Baru sekarang berganti Sahabat Muda Irwan-Sudirman," lanjutnya.
Dia pun mengaku merasa kecewa terhadap Gakkumdu Pinrang.
Meski begitu, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tentunya merasa sedikit kecewa masalah follow akun ini bisa ditingkatkan penyidikan, sampai tersangka. Tapi pastinya sebagai warga negara kita harus ikuti proses hukumnya, saya juga didampingi pengacara, nanti kita lihat langkah apa yang ditempuh," ucapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.