Opini
Pemilih Kritis: Perspektif Hadis
Peran pemilih kritis menjadi sangat penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Oleh: Abd Bashir Fatmal
Mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Program Studi Ilmu Hadis
TRIBUN-TIMUR.COM - PEMILIHAN umum merupakan tonggak penting dalam sistem demokrasi, di manarakyat diberi kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakil mereka.
Peran pemilih kritis menjadi sangat penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Sebagai umat Islam, kita dapat memaknai peran pemilih kritis ini melalui perspektif hadis-hadis Nabi Muhammad saw. yang memberikan panduan moral dan etika dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepemimpinan dan partisipasi sosial-politik.
Dalam sistem demokrasi, pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam memilih pemimpin yang akan mengemban amanah untuk mengatur dan memajukan masyarakat.
Pemilihan umum bukan sekadar proses politik, tetapi juga tanggung jawab moral yang besar, baik bagi pemilih maupun calon pemimpin.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman mengenai prinsip-prinsip kepemimpinan yang ideal, salah satunya adalah prinsip untuk menyerahkan urusan kepada orang yang ahli dalam bidangnya.
Pemilu menjadi momen penting di mana rakyat memiliki kekuatan untuk menentukan masa depan mereka dengan memilih orang yang benar-benar ahli dan mampu membawa perubahan positif bagi bangsa.
Pemilu dapat dipandang sebagai bentuk musyawarah skala besar, di mana rakyat berkonsultasi dan memutuskan bersama siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka.
Selain itu, dalam perspektif hadis juga menekankan pentingnya memilih pemimpin yang amanah dan berkualitas.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah saw. bersabda, “Jika amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya.”
Ketika ditanya bagaimana amanah bisa disia-siakan, beliau menjawab, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya.”
Hadis ini menggarisbawahi pentingnya memilih pemimpin yang kompeten dan dapat dipercaya.
Dalam konteks pemilu, hal ini dapat diartikan sebagai tanggung jawab pemilih untuk memilih kandidat berdasarkan kualifikasi, integritas, dan kemampuan mereka, bukan berdasarkan faktor-faktor superfisial atau kepentingan pribadi semata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.