Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka

Kecepatan Land Cruiser Owner Pallubasa Serigala 127 Km/Jam, Truk Kontainer 40 Km/Jam

Kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi alasan polisi menetapkan owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaerudin

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kondisi mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 bernomor polisi B 1539 CJH usai tabrakan dengan truk kontainer Hino bernomor polisi DD 8937 MP di Jalan Tol Layang AP Petta Rani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024) malam. 

Tak ditahan

Kendati jadi tersangka, namun Al Qadri tidak ditahan.

Alasannya, selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung, dia kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri dan putranya.

Baca juga: Mobil Toyota Land Cruiser Owner Pallubasa Diduga Ngebut di Lajur Truk

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Mamat.

Al Qadri hanya dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved