Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka

Kecepatan Land Cruiser Owner Pallubasa Serigala 127 Km/Jam, Truk Kontainer 40 Km/Jam

Kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi alasan polisi menetapkan owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaerudin

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kondisi mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 bernomor polisi B 1539 CJH usai tabrakan dengan truk kontainer Hino bernomor polisi DD 8937 MP di Jalan Tol Layang AP Petta Rani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024) malam. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi alasan polisi menetapkan owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaeruddin (36), sebagai tersangka.

Korban meninggal adalah istrinya Hj Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

Kecelakaan maut itu, terjadi di Tol Layang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024) lalu.

"Jadi motifnya ini kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024) sore.

Salah satu bentuk kelalaian dari Al Qadri lanjut Mamat, adalah memacu mobil dikemudikannya, Totoya Land Cruiser 300, dengan kecepatan tinggi.

"Seusai dengan hasil olah TKP di lapangan dengan menggunakan TAA (Traffic Accident Analysis), kecepatan kendaraan (Land Cruiser) 127,3 kilometer per jam," ungkap Mamat mengatakan.

Batas kecepatan di jalan tol dalam kota maksimal 80 Km/jam dan minimal 60 Km/jam.

Dikutip dari laman resmi Toyota, Land Cruiser 300 hanya membutuhkan waktu 9,5 detik untuk sprint 0 – 100 km/jam.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Walau Istri dan Anak Meninggal

Sementara, truk kontainer Hino yang dikemudikan Wahyudi (36), kata Mamat, melaju dengan kecepatan 40,1 kilometer per jam, di bawah batas kecepatan minimal.

"Yang bersangkutan (Al Qadri) menurut hasil BAP (berita acara pemeriksaan) buru-buru mau antar saudaranya ke bandara," kata Mamat mengungkapkan.

Sehingga mengambil lajur kanan, (tetapi) di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan mengambil lajur kiri maka terjadilah menabrak dari belakang pada mobil kontainer tersebut," lanjutnya.

Nurjannah dan putranya M Fadlan yang duduk di kursi sisi kiri kabin kemudi mengalami luka parah dalam insiden itu.

Nyawa ibu dan anak ini tidak terselamatkan saat hendak mendapat pertolongan medis di rumah sakit.

Lihat infografis di bawah ini:

Tak ditahan

Kendati jadi tersangka, namun Al Qadri tidak ditahan.

Alasannya, selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung, dia kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri dan putranya.

Baca juga: Mobil Toyota Land Cruiser Owner Pallubasa Diduga Ngebut di Lajur Truk

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Mamat.

Al Qadri hanya dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved