Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka

Alasan Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Walau Istri dan Anak Meninggal

Polisi menetapkan H Al Qadri Chaerudin (36), pemilik Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Petta Rani

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/GRAFIS MUHLIS
Infografis kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024). SUV Toyota Land Cruiser menabrak truk kontainer dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan H Al Qadri Chaerudin (36), pemilik rumah makan Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Layang Petta Rani yang menewaskan istrinya, H Nurjannah (35), dan putranya, M Fadlan (7), Rabu (25/10/2024) malam.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa kelalaian dalam mengemudi menjadi alasan penetapan Al Qadri sebagai tersangka.

“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat saat ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan hasil olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil Toyota Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.

Sementara truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.

"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.

Baca juga: Mobil Toyota Land Cruiser Owner Pallubasa Diduga Ngebut di Lajur Truk

Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.

Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, namun ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.

Akibat insiden ini, Nurjannah dan putranya yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Lihat infografis di bawah ini:

Tak ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kompol Mamat menjelaskan, keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat istri dan anak Al Qadri menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

"Yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan, dan mengingat korban adalah keluarganya sendiri, kami memberikan kelonggaran dengan tidak menahan tersangka. Namun, dia dikenakan status tahanan kota dan wajib lapor setiap minggu," ujar Mamat.

Rencananya, berkas perkara kecelakaan ini akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin mendatang. Jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera disidangkan.

Al Qadri dijerat dengan Pasal 109 dan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

UU 22/2009 tentang LLAJ

Pasal 109 mengatur tentang tata cara menyalip kendaraan di jalan raya:  

Pasal 109 ayat (1): menyalip kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan. 

Pasal 109 ayat (2): pengemudi boleh menyalip dari jalur kiri dalam keadaan tertentu, seperti lajur kanan macet. 

Pasal 109 ayat (3): pengemudi dilarang menyalip kendaraan di depannya jika kendaraan tersebut sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur kanan.

Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas: penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Land Cruiser dan truk kontainer di Jl Tol Layang AP Petta Rani tersebut menjadi sorotan publik. 

Duka mendalam menyelimuti keluarga, dan kasus ini terus bergulir menuju proses hukum.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved