Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Jadi DPO, Nilai Suap Paman Birin untuk Muluskan Proyek

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin alias Paman Birin menjadi tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara

Editor: Edi Sumardi
DOK HUMAS SETPROV KALSEL
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, jelang berakhirnya masa jabatannya selama 2 periode memimpin provinsi itu (2016-sekarang).

Paman Birin menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Penetapan Paman Birin sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel, Ahad atau Minggu (6/10/2024). 

Paman Birin lolos dari OTT itu.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya akan dipanggil KPK untuk diperiksa.

"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/10/2024).

Namun, belum diketahui apakah paman pengusaha Syamsudin Andi Arsyad atau Haji Isam itu akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Jika mangkir, mantan Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua itu akan jadi buron atau DPO.

"Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan, Selasa.

Baca juga: Sosok Sahbirin Noor Mantan Dirut PT Jhonlin Sasangga Banua dan Paman Haji Isam

Tujuh tersangka itu yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

Ghufron mengatakan, mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.

Ia mengatakan, status hukum itu diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.

"Telah diekspose pimpinan KPK" ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved