Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PT Timah

Babak Baru Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar ke Saksi

Hal ini diakui Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), Anggraini yang hadir sebagai saksi saat sidang korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Alfian
Kolase Tribun-timur.com
Tersangka Korupsi PT Timah Rp300 triliun Harvey Moeis (kiri) dan istrinya Sandra Dewi (kanan). 

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” k jaksa.

Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.

Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas.(*)

(Tribun-Timur.com/Tribunnews/Wartakota)

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved