Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PT Timah

Daftar Dosa Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 T

Dosa-dosa Harvey Moeis suami Sandra Dewi tersangka kasus korupsi PT Timah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Editor: Alfian
ist
Tersangka korupsi Rp300 triliun PT Timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah deretan 'dosa' Harvey Moeis suami pesohor Sandra Dewi di kasus korupsi PT Timah.

Diketahui, Harvey Moeis terlibat dalam  kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Dan berikut ini ada 8 dosa Harvey Moeis yang diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Adapun delapan dosa Harvey Moeis tersebut dibeberkan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Kejagung umumkan kerugian negara akibat korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun.

Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata lebih besar mencapai Rp300 triliun.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, memerinci besaran kerugian negara itu.

Kata Agustina, BPKP melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," kata Agustina saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Kian Melarat? Setelah Mobil Mewah, 5 Rumah Elit Harvey Moeis Kini Disita Kejaksaan Agung

Ilustrasi Densus 88 (kiri) dan tersangka kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama istrinya Sandra Dewi.
Ilustrasi Densus 88 (kiri) dan tersangka kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis bersama istrinya Sandra Dewi. (ist)

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah disebabkan tiga hal yakni terkait harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun.

Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun," imbuhnya.

Agustina mengatakan, secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara.

Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved