Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PT Timah

Babak Baru Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar ke Saksi

Hal ini diakui Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), Anggraini yang hadir sebagai saksi saat sidang korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Alfian
Kolase Tribun-timur.com
Tersangka Korupsi PT Timah Rp300 triliun Harvey Moeis (kiri) dan istrinya Sandra Dewi (kanan). 

"Seperti saya bilang, karena itu sudah lama banget, saya nggak tahu ke mana, tapi itu diinstruksikan oleh suami saya untuk transfernya," jawab Anggraeni.

"Tunainya di mana?" tanya jaksa.

"Tunainya harusnya sih saya berikan kepada suami saya. Karena sudah lama, jadi saya nggak ingat ya, Pak, 2019," jawab Anggraeni.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Besok Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi

Artis Sandra Dewi akan hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepastian tersebut disampaikan Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.

"Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kara Harris, dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024), dikutip dari Kompas.TV.

Menurut penjelasannya, istri Harvey Moeis tersebut menerima pemanggilan untuk menjadi saksi di kasus Kamis (10/10/2024) besok.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Sandra Dewi akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis, pada Kamis pekan ini.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.

"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved