Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Mogok

Lewat Telepon, Prabowo Janji Naikkan Gaji Hakim

Sebagai Presiden terpilih, Prabowo bakal menaikan gaji para hakim ketika sudah resmi dilantik dan memerintah.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).?Menteri Pertahanan (Menhan) RI yang juga presiden terpilih Prabowo Subianto?menghadiri rapat kerja yang beragendakan pembicaraan tingkat I terhadap 5 RUU kerjasama bidang pertahanan. Prabowo menelepon Dasco saat audiensi antara hakim dan DPR. Dia menyebut bakal menaikan gaji hakim saat resmi memerintah sebagai Presiden. 

Prabowo pun meminta bantuan dari berbagai pihak agar kenaikan gaji para hakim ini segera terealisasi.

Salah satu bantuan yang diminta Prabowo adalah para konglomerat untuk membayar pajak secara tepat waktu.

"Kita harus bahu-membahu, yang kuat bantu yang lemah, yang lemah kita harus bersatu. Jadi negara kita sama-sama akan bangkit dan sama-sama akan makmur," tuturnya.

Pada akhir pernyataanya, Prabowo berharap bisa bertemu dengan para hakim agar bisa mendengar aspirasi langsung.

Kisah saat Audiensi di DPR: Sebut Gaji Tak Berlandaskan Hukum, Ada Hakim sampai Cerai karena Ekonomi

Sebelum Prabowo berbicara, perwakilan hakim pun diberi kesempatan untuk memberikan pernyataannya.

Salah satu hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pandan, Yusrandi Pandi mengungkapkan audiensi dengan DPR adalah jalan terakhir yang harus ditempuh .

Sebelumnya, kata Pandi, pihaknya telah berdiskusi dengan para stakeholder terkait masalah gaji, tetapi tidak membuahkan hasil.

"Kami di sini datang menunggu (kenaikan gaji -red) 12 tahun, kami di sini sudah menunggu enam tahun. Kami datang ke sini adalah jalan terakhir kami, pak."

"Kami sudah menunggu, kami sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada stakeholder tentang masalah ini," ujarnya.

Pandi menuturkan, selama ini, para hakim digaji tanpa landasan hukum yang jelas.

Padahal, sambungnya, hakim selalu membuat keputusan hukum yang juga berlandaskan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami hakim, kami berjibaku dengan hukum. Putusan kami mengandung hukum dan menjadi hukum. Tapi, gaji kami tanpa dasar hukum," ujar Pandi.

Pandi menjelaskan, selama 12 tahun, gaji para hakim di Indonesia tidak disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terjadi.

Selain itu, sambungnya, dalam rentang waktu enam tahun, hakim digaji tanpa adanya landasan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved